Kebijakan pemblokiran akses ke fasilitas laboratorium PT Nanotech Indonesia Global Tbk/ emiten

Kebijakan pemblokiran akses

Kebijakan pemblokiran akses karyawan/ anggota PT Nanotech Indonesia Global Tbk/ emiten diatur dalam ranah kerja manajer R&D melalui memo internal nomor 001/IM-NIG/V/2024 (terlampir). Pada saat ini, kebijakan pemblokiran akses berlaku pada fasilitas/ mesin berikut:

  1. DXR3xi ThermoFisher Scientific Raman Spectroscopy [Ruang G1, Gd. Nanoplex]

Pada saat ini, pemblokiran akses berlaku pada durasi maksimal (30-hari) setelah pelanggaran terjadi.

Daftar karyawan/ anggota yang aksesnya diblokir

//

Last updated